
Foto: Johan Budi. ©2015 Anti Gaptek Blog
Reporter: Dudi Anggoro
Anti Gaptek Blog - Tersangka kasus pajak PT Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal itu, KPK memilih menghormati langkah yang diambil mantan Dirjen Pajak tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya," kat Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/3).
Ditanya langkah apa yang dipersiapkan menghadapi gugatan itu, Johan mengaku sudah melakukan upaya konkret ke Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah yang diajukan KPK yakni mengusulkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak mendapat perhatian khusus dari pihak MA. Bahkan MA enggan mengeluarkan surat tersebut.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," keluh Johan.
Sebelumnya, efek putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih terus berlanjut. Usai Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana yang ikut-ikutan mengajukan permohonan praperadilan, giliran Hadi Poernomo mengajukan gugatan serupa.
0 Komentar untuk "KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo"