Permohonan Gugaan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Janggal

Permohonan Gugaan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Janggal


Foto: Budi Gunawan. ©2015 Anti Gaptek Blog

Reporter: Teguh Pratama



Anti Gaptek Blog - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan langkah Komjen Polisi Budi Gunawan yang melayangkan gugatan praperadilan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Petrus menemukan perbedaan dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut yakni dari pribadi menjadi atas nama institusi Polri.


"Seharusnya diperjelas oleh Budi Gunawan, khususnya tentang Legal Standing Principal apakah dalam kapasitas sebagai pribadi atau mewakili Institusi Polri. Legal standing para penerima kuasa apakah dari Kapolri atau dari Budi Gunawan," kata Petrus dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).


Perbedaan itu, kata Petrus, bisa dilihat dari surat Permohonan Praperadilan Budi Gunawan berdasarkan Surat Perintah Kapolri No: B/120/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Surat Tugas Kapolri Nomor: B/4/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2015.


Dalam surat tersebut, Petrus mempertanyakan isi di halaman 32 dan 33 yang terdapat beberapa nama penerima kuasa sebagai penasehat hukum, apakah semuanya adalah Advokat dari PERADI atau terdapat juga sebagian Anggota Polri.


"Jika sebagian penasihat hukum adalah Anggota Polri, maka pertanyaannya adalah atas dasar hukum apa, Anggota Polri mengatasnamakan diri sebagai penasihat hukum?" katanya.


Oleh karena itu, Petrus menilai Hakim praperadilan Budi Gunawan seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan sebelum memutuskan atau menolak permohonan praperadilan mantan Ajudan Megawati Soekarnoputri itu.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Permohonan Gugaan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Janggal"

 
Copyright © 2015 Patroli Biro Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top