
Foto: Budi Gunawan. ©2015 Anti Gaptek Blog
Reporter: Teguh Pratama
Anti Gaptek Blog - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan langkah Komjen Polisi Budi Gunawan yang melayangkan gugatan praperadilan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Petrus menemukan perbedaan dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut yakni dari pribadi menjadi atas nama institusi Polri.
"Seharusnya diperjelas oleh Budi Gunawan, khususnya tentang Legal Standing Principal apakah dalam kapasitas sebagai pribadi atau mewakili Institusi Polri. Legal standing para penerima kuasa apakah dari Kapolri atau dari Budi Gunawan," kata Petrus dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
Perbedaan itu, kata Petrus, bisa dilihat dari surat Permohonan Praperadilan Budi Gunawan berdasarkan Surat Perintah Kapolri No: B/120/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Surat Tugas Kapolri Nomor: B/4/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2015.
0 Komentar untuk "Permohonan Gugaan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Janggal"