
Foto: Ekstasi. Anti Gaptek Blog
Reporter: Chandra Wicaksana
Anti Gaptek Blog - Petugas Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Riau (UR), berinisial DA, menyelundupkan 980 butir pil ekstasi merek happy five. Saat ini, pria berusia 22 tahun itu sudah diserahkan ke polisi untuk pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan DA berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik tersangka. Selanjutnya, petugas menghentikan langkah mahasiswa itu untuk digeledah.
Setelah petugas Angkasa Pura SSK II melakukan penggeledahan, ditemukanlah 980 butir pil tersebut. Tak pelak, DA langsung digiring ke ruang isolasi bandara.
0 Komentar untuk "Mahasiswa Hukum Unversitas Riau Kedapatan Seludupkan Ekstasi"