
Foto: Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno. ©2015 Anti Gaptek Blog
Reporter: Rendy Saputra
Anti Gaptek Blog - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, mengumbar wacana berniat membekukan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat narapidana kasus narkotika, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan pembalakan liar. Padahal tujuan awal aturan itu dibuat adalah mengetatkan pemberian hak-hak itu bagi pelaku kriminal khusus. Diharapkan dengan begitu bakal membuat efek jera. Tetapi mereka bisa mendapatkan hak-hak itu asal melunasi sejumlah kewajiban seperti membayar denda.
Namun, Menteri Yasonna berpikir lain. Menurut dia dengan menerapkan aturan itu malah mencederai hak asasi manusia dan memberikan perlakuan berbeda. Padahal menurut dia, setiap narapidana mestinya menerima hak-hak itu tanpa pembedaan. Wacana ini langsung disambut dengan penolakan. Di sisi lain, ketersediaan penjara dengan jumlah pelaku kriminal sudah tidak sebanding. Beberapa waktu lalu kerap muncul kabar kerusuhan di penjara, bahkan hingga memakan korban. Pemicunya adalah penjara sudah kelebihan kapasitas ditambah buruknya fasilitas. Hal itu menjadi pijakan lain Yasonna buat segera merevisi beleid itu. Ide itu pun menuai kritik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijanto, mengaku memahami fenomena itu. Tetapi dia mengatakan belum tentu wacana itu bakal menjadi kenyataan.
"Ya itu baru wacana, tapi karena di 'blow up' media jadinya ya seperti ini. Seperti halnya 'saya ingin naik bemo,' kan baru ingin dan belum tentu naik bemo, baru wacana," kata Tedjo usai seminar Ikatan Alumni Lemhanas RI 49, di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (16/3).
Tedjo menilai pendapat publik menanggapi wacana ini sebagai masukan positif dan buat perbandingan kajian ke depannya.
"Tapi ini enggak apa-apa, ini menjadi suatu respon dari publik untuk pengkajian kelancaran ke depannya," tutup Tedjo.
0 Komentar untuk "Menteri Tedjo Tak Yakin Ide Obral Remisi Koruptor Terlaksana"