
Foto: Ahok-Djarot. Anti Gaptek Blog
Reporter: Benny Wijaya
Anti Gaptek Blog - Di tengah kisruh pengesahan APBD DKI 2015, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti anggaran belanja pegawai di Pemprov DKI Jakarta. Kemendagri menilai, anggaran belanja pegawai tak wajar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok marah saat Kemendagri menolak besaran belanja pegawai sebesar 24 persen. Bicara soal belanja pegawai, tentu berimplikasi soal besaran gaji para PNS. Lalu berapa gaji Ahok sendiri sekarang setelah jadi gubernur DKI?
Seperti dilansir situs resmi milik Ahok yang beralamat di ahok.org, Senin (16/3), Ahok belum mengunggah besaran gaji gubernur. Yang terpampang adalah gaji lama.
Sebagai perbandingan. Gaji gubernur pada 2013 adalah setelah dikurangi pajak sebesar Rp 3.448.500, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 3 juta, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Sedangkan, Ahok saat menjadi wakil gubernur DKI menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100. Sama halnya dengan gubernur, angka itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 48 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Selain gaji, Gubernur dan Wagub juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Wagub sebesar Rp 4.104.000 setelah dikurangi pajak.
0 Komentar untuk "Ini Kisaran Gaji Ahok Setelah Jadi Gubernur DKI"