
Foto: Gedung Bareskrim Mabes Polri. Anti Gaptek Blog
Reporter: Teguh Pratama
Anti Gaptek Blog - Advokat Iskandar Sonhaji menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Selasa (10/4) siang ini. Didampingi kuasa hukumnya, Bahrain, Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka Bambang Widjojanto.
"Dia diperiksa sebagai saksi Bambang Widjojanto," kata Bahrain di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Bahrain mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, kliennya tetap berkukuh dugaan mengarahkan saksi tidaklah melanggar hukum pidana. Sebab aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Undang-undang advokat.
0 Komentar untuk "Diperiksa Bareskrim, Rekan BW Berkukuh Mengarahkan Saksi Tak Salah"