Usut Suap Bappebti, KPK Periksa Kepala Divisi Hukum PT BBJ

Usut Suap Bappebti, KPK Periksa Kepala Divisi Hukum PT BBJ


Foto: KPK. Anti Gaptek Blog

Reporter: Benny Wijaya



Anti Gaptek Blog - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan suap kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kali ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala div hukum dan keanggotaan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Yuszarro.

"Pihak terkait diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (16/3).

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Surdiyanto Suryodarmodjo selaku mantan dirut PT BBJ. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

"Iya, dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW," terang Priharsa.

Sebelumnya, Selasa (10/3), KPK telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus suap kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tiga tersangka baru yakni, Direktur Utama BBJ, MBSW (M Bihar Sherman Wibowo), pemegang saham, BBJ, HW (Hasan Widjaja), pemegang saham BBJ, SRK (Serman Rana Krisna).

Ketiga tersangka ini diduga telah menyuap Syahrul untuk mengeluarkan izin operasional PT Indokliring Internasional. Guna memuluskan rencana tersebut, ketiga tersangka menyuap Syahrul sebesar Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menguak dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh Syahrul yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, Syahrul Raja Sampoernajaya dinyatakan terbukti melakukan lima perbuatan mulai dari pemerasan, penerimaan hadiah, suap sampai pencucian uang yang dirangkum dalam enam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dugaan suap izin operasional PT Indokliring Internasional, dalam analisa yuridisnya, hakim menyatakan Syahrul selaku Kepala Bappebti terbukti menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Dengan tujuan, memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

Dengan demikian, Syahrul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Syahrul tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jo delapan bulan kurungan.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Usut Suap Bappebti, KPK Periksa Kepala Divisi Hukum PT BBJ"

 
Back To Top