Telat Dua Bulan, Tunjangan Fantastis PNS DKI Akhirnya Dibayarkan

Telat Dua Bulan, Tunjangan Fantastis PNS DKI Akhirnya Dibayarkan


Foto: PNS DKI Jakarta. ©2014 Anti Gaptek Blog

Reporter: Teguh Pratama



Anti Gaptek Blog - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akhirnya dibayarkan setelah tertunda sejak awal 2015. Bahkan, pembayaran tunjangan yang nilainya terbilang fantastis itu dilakukan secara utuh, tidak 50 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pencairan TKD dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Pembayaran dilakukan secara penuh karena sempat tertunda selama dua bulan.

"TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD statis. Itu sudah cair. Full dicairkannya. Pagi ini diproses oleh Pak Heru (Kepala BPKD)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari. "Yang Februari akan kita proses akhir Maret ini," ujarnya.

Dia menambahkan, pencairan TKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," tutupnya.

Untuk diketahui, besaran TKD untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta.

Staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.

Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Telat Dua Bulan, Tunjangan Fantastis PNS DKI Akhirnya Dibayarkan"

 
Back To Top