
Foto: Ferry Musyidan Baldan. ©2014 Anti Gaptek Blog
Reporter: Heru Gustanto
Anti Gaptek Blog - Hak atas tanah Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tidak boleh terjadi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan penyisiran dan pendataan kepemilikan tanah oleh orang asing di Tanah Air.
"Kita lagi melakukan penyisiran. Kita akan menata ya, bukan lakukan razia. Jadi tidak ada orang yang merasa menjadi ketakutan. Ini dilakukan untuk memastikan tanah kita tidak dikuasai orang asing," kata dia usai mengisi seminar nasional 'Menemukan Kembali Tata Kelola Wilayah Nusantara Yang Berasaskan Pada Kedaulatan Bangsa dan Keadilan' di Hotel Savoy Homan Bandung, Minggu (8/3).
WNA tidak bisa memiliki hak atas tanah di Indonesia, lanjut dia, karena itu sudah tercantum dalam amanat konstitusi. "Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi," terangnya.
0 Komentar untuk "Menteri Agraria Akan Telusuri Kepemilikan Tanah Oleh Warga Asing"