Menteri Agraria Akan Telusuri Kepemilikan Tanah Oleh Warga Asing

Menteri Agraria Akan Telusuri Kepemilikan Tanah Oleh Warga Asing


Foto: Ferry Musyidan Baldan. ©2014 Anti Gaptek Blog

Reporter: Heru Gustanto



Anti Gaptek Blog - Hak atas tanah Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tidak boleh terjadi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan penyisiran dan pendataan kepemilikan tanah oleh orang asing di Tanah Air.


"Kita lagi melakukan penyisiran. Kita akan menata ya, bukan lakukan razia. Jadi tidak ada orang yang merasa menjadi ketakutan. Ini dilakukan untuk memastikan tanah kita tidak dikuasai orang asing," kata dia usai mengisi seminar nasional 'Menemukan Kembali Tata Kelola Wilayah Nusantara Yang Berasaskan Pada Kedaulatan Bangsa dan Keadilan' di Hotel Savoy Homan Bandung, Minggu (8/3).


WNA tidak bisa memiliki hak atas tanah di Indonesia, lanjut dia, karena itu sudah tercantum dalam amanat konstitusi. "Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi," terangnya.


Selama ini banyak tanah di Indonesia, khususnya di daerah wisata yang menjadi tempat favorit seperti Bali dan Lombok dimiliki asing. Itu lanjut dia tidak boleh terjadi.


Disinggung sanksi, dia mengaku belum ada regulasi yang mengatur itu. Namun, pemerintah jelas memiliki kewenangan mencabut hak atas kepemilikan tanah itu.


"Enggak usah ada sanksi, tapi kita alihkan saja. Kita alihkan sertifikatnya bahwa ini kita tanyakan kalau dia punya istri berarti ke istrinya tapi kalau tidak diambil negara," katanya.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Menteri Agraria Akan Telusuri Kepemilikan Tanah Oleh Warga Asing"

 
Copyright © 2015 Patroli Biro Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top