Menkum HAM Jelaskan Alasan Jokowi Beri Grasi Pembunuh Berencana

Menkum HAM Jelaskan Alasan Jokowi Beri Grasi Pembunuh Berencana


Foto: Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 Anti Gaptek Blog

Reporter: Teguh Pratama



Anti Gaptek Blog - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi kepada salah seorang dari tiga terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah. Dwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto.

Kedua korban merupakan ayah dan anak, pemilik toko Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru Riau.

"Itu kan bukan terkait narkoba, lain urusannya," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Yasonna, grasi tersebut diberikan lantaran bukan terkait dengan persoalan narkoba yang saat ini tengah sengit-sengitnya diperangi pemerintah.

"Kalau narkoba merusak banyak orang. Dilihat bentuk kejahatannya dulu seperti apa," jelasnya.

Seperti diketahui, kedua korban merupakan ayah dan anak, pemilik toko Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru Riau yang dibunuh secara sadis oleh Candra Purnama alias Hendra, Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada Senin 16 April 2012 silam, sekitar pukul 05.30 WIB.

Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Dwi Trisna Firmansyah, mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada kliennya yang dimohonkan oleh para advokat dari kantor Asep Ruhiat and Partners.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru jo putusan Kasasi Mahkamah Agung telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana secara bersama-sama.

"Berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, nomor 18/G Tahun 2015.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Menkum HAM Jelaskan Alasan Jokowi Beri Grasi Pembunuh Berencana"

 
Back To Top