Home
»
KPK
»
News
»
KPK Sita 17 Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Bali
KPK Sita 17 Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Bali

Foto: Wawan diperiksa KPK. ©2015 Anti Gaptek Blog
Reporter: Sofyan Abidin
Anti Gaptek Blog - KPK Sita 17 Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Bali | Pengusutan tindak pidana pencucian uang disangkakan kepada Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias W oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi terus dilakukan. Mereka menyatakan telah menyita sejumlah harta berupa tanah dan bangunan diduga hasil kejahatan rasuah suami Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany, itu.
Namun sayang, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan sebenarnya beberapa aset ini sudah disita sejak akhir Januari lalu. Tetapi dia tidak membeberkan alasan mengapa menunda satu bulan buat mengungkap hal ini.
"Disita sejak 30 Januari 2014," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Minggu (1/3).
Priharsa lantas membeberkan apa saja harta diduga dibeli dari hasil korupsi adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu. Dia menyatakan ada 17 tanah dan bangunan disita tersebar di dua kabupaten di Pulau Dewata, yakni Kabupaten Badung dan Gianyar.
Pertama adalah sebidang tanah seluas 1.250 meter persegi berikut segala sesuatu bangunan didirikan dan atau tertanam di atas tanah itu, terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Berikutnya secara beruntun KPK menyita enam bidang tanah masing-masing seluas 414 meter persegi, 421 meter persegi, 263 meter persegi, 262 meter persegi, 261 meter persegi, dan 175 meter persegi terletak di wilayah sama dengan di atas. Yakni Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ternyata menurut Priharsa, kawasan itu adalah lokasi tempat peristirahatan bernama Lima Puri Villas. Di atas tanah disita itu masing-masing sudah berdiri villa.
Tak sampai di situ, penyidik KPK juga menyita sebidang tanah seluas 8.390 meter persegi dari tangan Wawan. Aset itu berlokasi di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar. Belum cukup, penyidik menemukan lagi sebidang tanah seluas 4.500 meter persegi, 2.460 meter persegi, 4.250 meter persegi milik Wawan di lokasi sama.
Lantas penyidik juga menyita sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dan 1.324 meter, 594 meter persegi, 555 meter persegi, dan 1.510 meter persegi terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
0 Komentar untuk "KPK Sita 17 Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Bali"