
Foto: Pimpinan KPK bertemu pimpinan BPK. ©2015 Anti Gaptek Blog
Reporter: Dudi Anggoro
Anti Gaptek Blog - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, KPK harus melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya mendesak, para pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK mundur dari posisinya jika tidak berani mengajukan PK.
"Pimpinan Plt KPK yang enggak mau mem-PK putusan Sarpin sebaiknya mundur saja. Ini kan sama saja enggak mencerminkan sikap 'fight' untuk bertarung menghadapi korupsi. Buktinya mereka enggak berani," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
"Terlalu dini kalau pimpinan KPK sekarang mau mengibarkan bendera putih. Kalau mereka mau lawan, paling tidak kan putusannya bisa kita lihat nih bagaimana. Tapi ini belum apa-apa sudah nyerah," katanya.
Emerson mengatakan jika KPK berani mengajukan PK, maka sebenarnya mereka memiliki referensi mengenai hasil putusan tersebut dalam perkara yang serupa. Dirinya juga mengkritik sikap Mahkamah Agung (MA). Dia menilai MA terburu-buru mematahkan harapan dari masyarakat pendukung KPK, bahwa pengajuan PK yang akan dilakukan KPK terhadap putusan Hakim Sarpin itu sebenarnya tak bisa ditindaklanjuti.
"Kenapa KPK harus mengajukan PK? Karena mereka punya referensi satu perkara serupa, dengan putusan yang sama, seperti yang terjadi di Purwokerto. Pengadilan sana memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan, sehingga mereka menolaknya," kata Emerson.
"Mahkamah Agung tuh offside. Mereka itu sebenarnya jubir MA atau jubir para tersangka kasus korupsi? Kok belum apa-apa sudah dikunci. Kan harusnya dilihat dulu, baru dibuka berkasnya. Jangan main dikunci saja kemungkinan PK nya. Mereka seharusnya berkata 'Ajukan saja PK nya, baru nanti kita pelajari," pungkasnya.
0 Komentar untuk "ICW Desak Pimpinan KPK Mundur Jika Ogah Ajukan PK"