
Foto: Denny Indrayana. ©2015 Anti Gaptek Blog
Reporter: Benny Wijaya
Anti Gaptek Blog - Fakultas Hukum UGM akan memberikan bantuan hukum kepada Denny Indrayana terkait dengan kasus Parment Getway. Dekan Fakultas Hukum UGM, Muhammad Hawin mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan kampus kepada dosennya.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Denny Indrayana. Beliau adalah pengajar di sini, maka itu kami memberikan bantuan kepada beliau," katanya saat memberikan konferensi pers di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/3).
Pihaknya menjelaskan secara teknis akan memberikan bantuan hukum lewat Pusat Kajian Bantuan Hukum dengan mengirimkan empat pengacara. Empat pengacara tersebut yaitu Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Arqom dan Jeremias Lemek. Keempat pengacara tersebut nantinya akan bergabung dengan tim pengacara Denny Indrayana.
0 Komentar untuk "Fakultas Hukum UGM Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Denny Indryana"