
Foto: Fahri Hamzah. ©2014 Anti Gaptek Blog
Reporter: Heru Gustanto
Anti Gaptek Blog - Selama ini masyarakat mengenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang keras dalam menindak koruptor di Indonesia. Mereka disebut-sebut sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berlebih atau superbodi dalam perang melawan korupsi.
Akibatnya, seolah-olah lembaga penegak hukum lain yaitu Polri dan Kejaksaan tersingkir. Padahal, KPK lahir untuk memperkuat Polri dan Kejaksaan sesuai Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau KPK sekarang nampak sendiri adalah efek langsung dari kegagalan jalankan UU 30/2002. Dalam UU itu KPK ditugaskan untuk 'Koordinasi, supervisi dan Monitoring' sebagai inti tugas KPK. #Kriminalisasi," tulis Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lewat akun twitternya @Fahrihamzah, Senin (9/3).
0 Komentar untuk "Fahri Hamzah: KPK Itu Bukan Obat, Tapi Suplemen Penegak Hukum"