
Foto: Zainal Arifin Mochtar. ©2014 Anti Gaptek Blog
Reporter: Heru Gustanto
Anti Gaptek Blog - Di tengah derasnya kritikan pedas terhadap rencana pemberian remisi terhadap koruptor oleh Menteri Menkum HAM Yasonna H laoly, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar malah menyatakan dukungannya. Bagi Zainal, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, termasuk para koruptor.
"Keliru koruptor sekarang tidak mendapatkan remisi. Bisa, semua orang bisa mendapatkan remisi. Cuma dulu syaratnya mudah banget. Enam bulan berkelakuan baik," ungkap Zainal dalam diskusi 'Kisruh Antar Lembaga Negara: Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?' di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/3).
Dia menjelaskan, remisi bagi koruptor sudah berlangsung sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, baru di era Menkumham Amir Syamsuddin, syarat pemberian remisi bagi tiga kejahatan luar biasa diperketat, salah satunya korupsi.
"Pada zaman SBY dulu, oleh Pak Amir Syamsuddin adalah memperketat syarat itu, jadi syaratnya ditambahkan. Semua orang berhak cuma syaratnya ditambahkan. Menurut saya enggak salah," lanjut dia.
Pada kesempatan itu, Zainal juga menanggapi soal hadiah atas partisipasi publik dalam membongkar kasus korupsi. Hanya saja, dia tak sepakat dengan reward sebesar 20 persen.
"Saya membicarakannya soal semangat ya, kalau soal 20 persen terlalu besar. Zakat ada 2,5, pajak aja kagak ada yang 20 persen tapi idenya yang harus ditangkap, idenya memberikan reward terhadap orang yang mau berantas korupsi," ujarnya.
0 Komentar untuk "Aktivis Antikorupsi Sebut Remisi Sah Saja, Asal Syaratnya Diperberat"