
Foto: Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 Anti Gaptek Blog
Reporter: Deddy Santosa
Anti Gaptek Blog - Jaksa Agung Sebut Hak Tiap Tersangka Ajukan Praperadilan | Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pengajuan gugatan ke praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang terlibat kasus hukum. Prasetyo mengatakan berdasarkan hukum yang berlaku, boleh saja jika para tersangka kini mengajukan praperadilan.
"Kita harus layani dong, itu hak mereka," ujarnya saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta Rabu (25/2).
Sejak praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, banyak tersangka korupsi dan kasus lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan negeri. Prasetyo mengakui dengan banyaknya tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan akan menghambat proses penyidikan yang ada di KPK.
0 Komentar untuk "Jaksa Agung Sebut Hak Tiap Tersangka Ajukan Praperadilan"